#Bimbingan Keduapuluh 
#Jangan Mengikuti Kuis dengan Segala Bentuknya 
 
Di antara penggunaan HP yang menyelisihi nilai syar'i adalah ikut serta dalam apa yang dinamakan dengan 'Kuis berhadiah dalam HP'. Gambaran pelaksanaannya adalah operator memberikan informasi kepada anda tarif peneleponan tertentu (untuk kemudian anda diminta menghubungi operator tersebut) atau anda diminta mengirim sms dengan tarif per-sms sekian dan sekian, kemudian ketika anda tepat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh operator tadi, berarti anda telah terjun ke dalam persaingan di antara ribuan penelepon lain dari berbagai tempat. Uang yang mereka (operator) dapatkan itu adalah hasil dari banyaknya penelepon yang jumlahnya mencapai berlipat-lipat. 
Ini adalah bentuk penipuan dan memakan harta manusia dengan cara yang batil, dan juga termasuk ke dalam hukum perjudian. Wal 'iyadzubillah. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 
~Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al Maidah: 90-91) 
Al-Maisir adalah perjudian. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman : 
~Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan/cara yang bathil. (Al-Baqarah: 188) 
